Identitas Visual Acara Hari Disabilitas Internasional Klaten 2025 melalui Design Thinking
Keywords:
Disabilitas, identitas visual, seni inklusif, design thinking, partisipatorisAbstract
Penguatan identitas visual difabel menjadi bagian penting dalam pembangunan ekosistem seni inklusif dan ekonomi kreatif berbasis komunitas. Penelitian ini bertujuan merancang maskot disabilitas sebagai representasi visual yang inklusif, non-stigmatis, dan berbasis pengalaman difabel di Klaten. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif partisipatoris dengan kerangka design thinking yang meliputi tahap empathize, define, ideate, prototype, dan test. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, eksplorasi artefak visual, serta keterlibatan langsung anak-anak difabel di Sanggar Insan Harapan sebagai co-creator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakter visual yang lahir dari kejujuran, spontanitas, dan keberagaman ekspresi mampu diterjemahkan menjadi desain maskot yang komunikatif, adaptif, dan merepresentasikan nilai inklusivitas. Proses partisipatoris juga memperkuat posisi difabel sebagai subjek kultural dalam produksi identitas visual. Uji coba menunjukkan bahwa maskot yang dihasilkan dapat diterima secara sosial dan berpotensi digunakan dalam berbagai media kampanye, termasuk Festival Seni dan Budaya Disabilitas Klaten 2025. Penelitian ini menyimpulkan bahwa desain berbasis pengalaman difabel tidak hanya menghasilkan luaran visual, tetapi juga berkontribusi pada advokasi sosial, penguatan identitas kolektif, serta pengembangan model komunikasi visual inklusif dalam konteks seni dan budaya
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2024). Potret penyandang disabilitas di Indonesia: Hasil long form sensus penduduk 2020. Badan Pusat Statistik.
Barnes, C., & Mercer, G. (2010). Exploring disability. Polity Press. https://doi.org/10.1002/9781444390681
Brown, T. (2008). Design thinking. Harvard Business Review, 86(6), 84–92. https://hbr.org/2008/06/design-thinking
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2024, September 12). Pemerintah wajib penuhi hak pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-wajib-penuhi-hak-pendidikan-inklusif-bagi-penyandang-disabilitas
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2024, September 12). Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD). https://www.kemenkopmk.go.id
Liedtka, J., & Ogilvie, T. (2011). Designing for growth: A design thinking toolkit for managers. Columbia University Press. https://doi.org/10.7312/lied14816
Norman, D. A. (2013). The design of everyday things (Revised and expanded ed.). Basic Books. https://doi.org/10.7551/mitpress/9633.001.0001
Reason, P., & Bradbury, H. (2008). The SAGE handbook of action research: Participative inquiry and practice (2nd ed.). Sage Publications. https://doi.org/10.4135/9781848607934
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69.
Republik Indonesia. (2020a). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 39.
Republik Indonesia. (2020b). Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268.
Sandahl, C., & Auslander, P. (2005). Bodies in commotion: Disability and performance. University of Michigan Press. https://doi.org/10.3998/mpub.17513
Wang, C., & Burris, M. A. (1997). Photovoice: Concept, methodology, and use for participatory needs assessment. Health Education & Behavior, 24(3), 369–387. https://doi.org/10.1177/109019819702400309
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Angga Kusuma Dawami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

