Kebebasan Berekspresi, Demokrasi Dan Kebijakan Konten Internet Di Era Digital

Authors

  • Teguh Arifiyadi, SH., MH. Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo

Keywords:

konten, media sosial, internet

Abstract

Salah satu penemuan terbesar umat manusia sebetulnya bukan listrik pada era revolusi industri 1.0. Bicara mesin uap kemudian naik ke listrik, orang berpikir bahwa inilah revolusi pertemuan umat manusia terbesar nilainya, Namun ternyata COC terbesar adalah internet ketika memasuki fase revolusi industri 4.0.  Profase yang tadinya membutuhkan 100 tahun bergeser menjadi hanya 20 tahun.

Perkembangan dunia revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan kegiatan manufaktur yang terintregasi melalui penggunaan teknologi wireless dan big data secara masif. Integrasi manufaktur tersebut diataranya tiga bidang teknologi yaitu  penyiaran, telekomunikasi dan teknologi informasi komunikasi.

Dari ketiga konfergensi tersebut harus ada undang-undang yang mengatur. Undang-undang konfergensi teknologi informasi komunikasi didalamnya mengandung tiga unsur pokok yaitu konten, layanan dan aplikasi, serta infrastruktur dan sumber daya. Permasalahannya sudahkah ada undang-undang yang mengatur konfergensi ini ?

Dari sisi penyaringan konten dapat menggunakan metode yang berbasis artificial Intellegence. Kelebihan menggunakan metode ini dapat mengklasifikasi antara teks dan gambar. Keunggulan lainnya mempunyai akurasi hingga mencapai 90%.

Cukupkah hanya dengan penyaringan konten di internet ? penyaringan konten tersebut apakah dapat melanggar kebebasan berekspresi bagi seniman ?

Kebebasan ekspresi sendiri mempunyai dasar hukum dan dilindungi oleh hukum. Undang– undang covenant on civil and political right dan UU Hak Asasi manusia no 39/1999 adalah bisa menjadi alasan bagi kebebasan berekspresi.

Setiap warga negara, sesuai UUD, berhak menyatakan pendapatnya terkait hal apapun dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tetapi, dalam menggunakan haknya tersebut, warga negara dikenai pembatasan yang diatur undang-undang. Tujuannya tak lain untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum

Bagaimana media sosial dan internet bekerja mengatur lalu lintas konten, mengubah selera, gaya, dan parameter kesuksesan di banyak bidang, termasuk seni ?

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-04-07

How to Cite

Teguh Arifiyadi, SH., MH. (2020). Kebebasan Berekspresi, Demokrasi Dan Kebijakan Konten Internet Di Era Digital. Senakreasi : Seminar Nasional Kreativitas Dan Studi Seni, 13-16. Retrieved from https://conference.isi-ska.ac.id/index.php/senakreasi/article/view/38

Issue

Section

Articles